Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka pemerintah Kabupaten Tebo perlu mengatur urusan berdasarkan kriteria yang menjadi urusan pilihab yang secara nyata dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan serta potensi daerah;
  2. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
  3. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, daerah berwenang memberikan izin usaha pertambangan di wilayah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
10

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Ditetapkan Tanggal
09 November 2009

Diundangkan Tanggal
09 November 2009

Berlaku Tanggal
09 November 2009

Sumber
LD.2009/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar