INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Lembaga Adat Melayu Seentak Galah Serangkuh Dayung Kabupaten Tebo
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Adat Melayu Seentak Galah Serangkuh Dayung Kabupaten Tebo yang berkembang dan hidup ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Tebo mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat sehiri-hari serta dapat menggerakkan pertisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan;
- bahwa Lambaga Adat Melayu Seentak Galah Serangkuh Dayung Kabupaten Tebo serta adat istihadat yang hidup dan berlaku serta berkembang ditengah-tengah masyarakat adalah adat yang besendikan syara, syara besendikan kitabullah, syara mengato adat memakai;
- bahwa Lambaga Adat Melayu Seentak Galah Serangkuh Dayung Kabupaten Tebo merupakan wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi, dan menjaga stabilitas keutuhan dan kebersamaan serta saling harga menghargai dalam kehidupan bermasyarakat;
- bahwa Paraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Perarturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Lembaga Adat Melayu Seentak Galah Serangkuh Dayung.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.