Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2004

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Izin Pemungutan Kayu Luar Kawasan Hutan (IPK-LKH) dan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM)

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pemanfaatan potensi luar kawasan hutan secara berdaya guna dan berhasil guna perlu pengaturan penyelenggaraan perizinan pemungutan kayu luar kawasan hutan dan perizinan pengumpulan hasil hutan lahan masyarakat dalam wilayah Kabupaten tebo;
  2. Dalam rangka melindungi hak-hak Negara atas hasil hutan, maka semua hasil hutan yang berasal dari luar kawasan hutan wajib dilakukan pengukuran dan pengujian;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daera Kabupaten tebo Tentang izin Pemungutan Kayu luar kawasan Hutan (IPK-LKH) dan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
15

Tahun
2004

Tentang
Perda Tentang Izin Pemungutan Kayu Luar Kawasan Hutan (IPK-LKH) dan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM)

Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2004

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2004

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2004

Sumber
LD.2004/NO.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar