INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Izin Pemungutan Kayu Luar Kawasan Hutan (IPK-LKH) dan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pemanfaatan potensi luar kawasan hutan secara berdaya guna dan berhasil guna perlu pengaturan penyelenggaraan perizinan pemungutan kayu luar kawasan hutan dan perizinan pengumpulan hasil hutan lahan masyarakat dalam wilayah Kabupaten tebo;
- Dalam rangka melindungi hak-hak Negara atas hasil hutan, maka semua hasil hutan yang berasal dari luar kawasan hutan wajib dilakukan pengukuran dan pengujian;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daera Kabupaten tebo Tentang izin Pemungutan Kayu luar kawasan Hutan (IPK-LKH) dan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.