Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakaian tempat usaha/berjualan di pasar-pasar yang dikelola Pemda atau tempat lain yang diizinkan dikenakan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar;
  2. bahwa Perda Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
15

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2010

Berlaku Tanggal
01 Januari 2011

Sumber
LD.2010/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar