INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 54 Tahun 2001 Tentang Pendefenitifan Kecamatan Pembantu VII Koto Menjadi Kecamatan VII Koto
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 54 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kecamatan VII Koto sebelumnya merupakan Kecamatan Perwakilan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi 223 Tahun 1985, kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan pada Pasal 7 menyatakan Semua Kecamatan Pembantu dan atau Perwakilan Kecamatan yang telah dibentuk pada saat mulai berlakunya Keputusan ini, dibentuk menjadi Kecamatan;
- Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b perlu membentuk Perda tentang Pendefenitifan Kecamatan Pembantu VII Koto menjadi Kecamatan VII Koto.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 54 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.