Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT. Bank Pembangunan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi;
  2. Sesuai ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyetaan modal daerah pada BUMD atau badan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan daearah atau pelayanan kepada masyarakat dengan ketentuan terlebih dahulu ditetapkan dengan Perda tentang Penyertaan Modal sebagai dasar penganggaran dalam Perda tentang APBD Tahun berkenaan;
  3. Dalam rangka penguatan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT. Bank Pembangunan Daerah

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2018

Sumber
LD.2018/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar