INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan, maka dipandang perlu memekarkan Desa Teluk Kembang Jambu, Desa Bungo Tanjung, dan Desa Teluk Kasai Rambahan dengan membentuk Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.