Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 25 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 70 Tahon 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 25 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 70 Tahun 2011 ;
  2. bahwa dalam rangka lebih memperjelas mekanisme pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal, perlu merubah Peraturan Bupati Tegal Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tega} No or 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tegal

Nomor
25

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 70 Tahon 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2012

Berlaku Tanggal
06 Maret 2012

Sumber
LD.2012/No. 25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 25 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar