Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Teluk Bintuni, perlu mengoptimalkan PAD melalui pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 2008 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah, PBB Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni

Nomor
3

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2013

Berlaku Tanggal
11 Oktober 2013

Sumber
LD. 2013/ No. 87

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar