Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 1995

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian utamanya bidang usaha ekonomi lemah, dipandang perlu adanya usaha dibidang perbankan. Untuk menghimpun dan meriyalurkan dana masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan bagi pengusaha ekonomi lemah dan karyawan, diperlukan badan usaha yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Prekreditan Rakyat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 T ahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 T ahun 1993 maka Lembaga/Badan/Bank Perkreditan Milik Pemerintah Daerah, bentuk hukumnya ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Temanggung

Nomor
18

Tahun
1995

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.

Ditetapkan Tanggal
22 November 1995

Diundangkan Tanggal
27 Februari 1997

Berlaku Tanggal
03 Juni 1996

Sumber
LD Tahun 1997 No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.temanggungkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar