INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tenaga kerja mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata baik material maupun spiritual sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Temanggung berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan urusan bidang tenaga kerja pada sub urusan pelatihan kerja dan produktifitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan hubungan industrial diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah terkait ketenagakerjaan di Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Ketenagakerjaan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
