Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama;
  2. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran tang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 September 2016

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan

Nomor
7

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
09 November 2016

Diundangkan Tanggal
09 November 2016

Berlaku Tanggal
09 November 2016

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar