Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik di daerah berkewajiban untuk melayani kebutuhan publik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) agar tujuan otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dapat diwujudkan;
  2. sejalan dengan perkembangan harapan publik yang menuntut dilakukannya peningkatan kualitas pelayanan publik menuju pelayanan prima, perlu adanya kejelasan standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Tojo Una Una;
  3. penetapan standar dan kriteria pelayanan publik yang dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Tojo Una Una sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas sesuai dengan kewenangan daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga menjamin adanya perlindungan atas hak publik dalam mendapatkan manfaat pelayanan publik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una

Nomor
13

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
04 Oktober 2012

Sumber
LD.2012/No.13, TLD No.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar