Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penanganan Fakir Miskin

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa keberadaan Fakir Miskin merupakan masalah bangsa yang harus ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya sehingga tidak terjadi kesenjangan dan ketidaksetaraan dan ketidakadilan di dalam masyarakat;
  3. bahwa penanganan fakir miskin belum diatur dalam peraturan perundang-undangan tingkat daerah sehingga menyebabkan kekosongan pengaturan dan belum maksimalnya upaya-upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Fakir Miskin;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una

Nomor
13

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penanganan Fakir Miskin

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal
29 Desember 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar