Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Retribusi Terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu Serta Izin Pemanfaatan Kayu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka upaya mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab, diperlukan upaya sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah;
  2. bahwa sumber daya alam yang dimiliki perlu dikelola secara bijaksana dengan asas manfaat yang lestari bagi kesejahteraan masyarakat melalui upaya pembinaan, peraturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan pemungutan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Buka Kayu serta Izin Pemanfaatan Kayu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una

Nomor
19

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Retribusi Terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu Serta Izin Pemanfaatan Kayu

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2006

Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2006

Berlaku Tanggal
25 Agustus 2006

Sumber
LD.2006/NO.19, TLD NO.-

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 30 Tahun 2008 tentang Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Pemungutan Kayu Rakyat

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar