INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan Daerah otonom sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
- bahwa ketentuan tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan Pajak Daerah serta untuk kemudahan perumusan pengaturan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.