INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perlu adanya pertanggungjawaban keuangan yang bersifat mengikat dalam 1 (satu) Tahun Anggaran;
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Daerah Peraturan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.