Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perlu adanya pertanggungjawaban keuangan yang bersifat mengikat dalam 1 (satu) Tahun Anggaran;
  2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Daerah Peraturan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Toraja utara

Nomor
1

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
16 Agustus 2021

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar