Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, kebijakan pemungutan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
  2. upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan cara penyediaan atau perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana khususnya pelayanan fasilitas pasar membutuhkan pembiayaan sehingga dapat dipungut retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas Retribusi Pelayanan Pasar menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan kewenangan yang diberikan kepada Daerah untuk mewujudkan kemandirian Daerah;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Toraja utara

Nomor
14

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2011

Berlaku Tanggal
31 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO.14, TLD NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar