Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 18 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 18 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu penataan dan penertiban sebagai upaya pemenuhan hak dasar penduduk terhadap kepemilikan Dokumen Kependudukan;
  2. dengan kondisi perkembangan masyarakat dan perkembangan ekonomi saat ini, serta adanya kebijakan nasional dibidang administrasi dan sistem pelayanan kependudukan, maka dipandang perlu melakukan pengaturan dan melaksanakan pungutan daerah dibidang Administrasi Kependudukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan kewenangan yang diberikan kepada daerah demi terwujudnya kemandirian daerah;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Toraja utara

Nomor
18

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2011

Berlaku Tanggal
31 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO.18,

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 18 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar