Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka perlu memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum bagi penduduk;
  2. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya dalam pelaksanaan Pasal 79A yang mengamanatkan semua pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya, termasuk sanksi administratif;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Toraja utara

Nomor
7

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/NO.7, TLD NO.79

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar