Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  2. bahwa penyebaran informasi melalui radio sebagai media penyiaran daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis, dalam memberikan keseimbangan informasi yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan;
  3. bahwa penyelenggara penyiaran radio yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga diperlukan regulasi yang dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Trenggalek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Trenggalek

Nomor
8

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
29 April 2016

Berlaku Tanggal
29 April 2016

Sumber
LD Kab. Trenggalek No.5 TLD No.57

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar