INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Ktp dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 79 A bahwa Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil perlu ditinjau kembali;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.