Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kabupaten Wajo yang memiliki letak geografis dan strategis serta keanekaragaman suku dan keadaan alam, flora, fauna, peninggalan purbakala, sejarah, seni dan budaya merupakan sumber daya dan modal yang perlu dikembangkan melalui penyelenggaraan usaha pariwisata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  2. penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata yang ditujukan untuk melindungi kepentingan warga masyarakat serta peningkatan kesejahteraan warga masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pelaku usaha, dipandang perlu dilakukan pengaturan pendaftaran usaha pariwisata;
  3. c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo

Nomor
11

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2012

Berlaku Tanggal
25 Juni 2012

Sumber
LD.2012/NO.65

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar