INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kabupaten Wajo yang memiliki letak geografis dan strategis serta keanekaragaman suku dan keadaan alam, flora, fauna, peninggalan purbakala, sejarah, seni dan budaya merupakan sumber daya dan modal yang perlu dikembangkan melalui penyelenggaraan usaha pariwisata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata yang ditujukan untuk melindungi kepentingan warga masyarakat serta peningkatan kesejahteraan warga masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pelaku usaha, dipandang perlu dilakukan pengaturan pendaftaran usaha pariwisata;
- c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
