Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa cagar budaya di Kabupaten Wajo merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ;
  2. perkembangan pembangunan Kabupaten Wajo saat ini mengalami peningkatan dan perubahan, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya ;
  3. untuk menjaga kelestarian budaya diperlukan pengaturan terhadap pelestarian dan pengelolaan serta hal-hal lain yang terkait dengan cagar budaya ;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda Pelestarian Cagar Budaya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo

Nomor
12

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pelestarian Cagar Budaya

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2013

Berlaku Tanggal
30 Desember 2013

Sumber
LD.2013/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar