Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. a.bahwa retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mendukung kemandirian daerah dan menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
  2. sebuabahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang salah satunya mengatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 88 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diperlukan pengaturan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam bentuk peraturan daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo

Nomor
2

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2022

Berlaku Tanggal
02 Juni 2022

Sumber
wajokab.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar