Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang dimaksud;
  2. peningkatan kebutuhan masyarakat untuk memenuhi keperluan sehari-hari di Kabupaten Wajo memerlukan ketersediaan pasar yang cukup, dengan tetap mengutamakan aspek kebersihan, keindahan, keteraturan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat dan lingkungan;
  3. disamping keberadaan pasar, terdapat pedagang kaki lima yang merupakan realitas pembangunan yang seharusnya dibina dan dikendalikan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo, sehingga tidak menimbulkan kesemrawutan dan disamping itu dapat menjadi salah satu wadah berkembangnya usaha-usaha mikro dan kecil menjadi usaha menengah dan besar di Kabupaten Wajo.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo

Nomor
29

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2011

Sumber
LD.2011/NO.42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar