Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 23 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2oo8 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 23 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkut daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah ;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Susunan dan Pengembalian Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ;
  3. bahwa Pasal 3 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusun dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang dapat menangani seluruh urusan pemerintahan, sehingga perlu diubah dan bentuk dengan Peraturan Daerah yang baru .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wakatobi

Nomor
23

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2oo8 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi

Ditetapkan Tanggal
24 November 2010

Diundangkan Tanggal
24 November 2010

Berlaku Tanggal
24 November 2010

Sumber
LD. 2010/ NO. 23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 23 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar