Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah dan dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat, perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wakatobi

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Ditetapkan Tanggal
01 April 2015

Diundangkan Tanggal
01 April 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2015/ NO. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar