Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintahan dalam pengawasan, pengendalian dan perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum. Dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah yang sesuai dengan kepranataan usaha, Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal. Berkenaan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wakatobi

Nomor
6

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
01 April 2015

Diundangkan Tanggal
01 April 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2015/ NO. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar