Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentua Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Kepala Daerah yang mengajukan Rancagan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
  2. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbanga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wakatobi

Nomor
7

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2019

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar