Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera/Tera Ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pasal 10 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum dan dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlegkapan serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada orang pribadi atau badan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Way Kanan

Nomor
2

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
15 April 2020

Diundangkan Tanggal
15 April 2020

Berlaku Tanggal
15 April 2020

Sumber
LD.2020/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar