Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Ijin Usaha Angkutan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan otonomi yang luas dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan Daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari Retribusi Daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaran pemerintah di daerah dapat terwujud;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 1986 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Angkutan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka perlu ditinjau kembali;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retibusi Ijin Usaha Angkutan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
10

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Retribusi Ijin Usaha Angkutan

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2007

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2007

Berlaku Tanggal
30 Juni 2007

Sumber
LD.2007/NOMOR.10

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 tahun 1986 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Angkutan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar