Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PPK-BLUD menyebutkan bahwa tarif layanan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
17 Juni 2011

Berlaku Tanggal
17 Juni 2011

Sumber
LD.2011/No. 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar