Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka dalam rangka membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat Partai Politik, Pemerintah Kabupaten memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri ;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005, disebutkan bahwa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
8

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2006

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2006

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2006

Sumber
LD.2006/No. 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar