INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka dalam rangka membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat Partai Politik, Pemerintah Kabupaten memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri ;
- bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005, disebutkan bahwa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.