Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat maka perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
8

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2014

Berlaku Tanggal
30 Desember 2014

Sumber
LD.2014/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar