INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Wonosobo
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Wonosobo telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/418/2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Bupati Wonosobo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Wonosobo pada tangggal 22 Nopember 2010.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
