Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada Perseroan Terbatas (PT) Bimalukar (Apotek Cahaya)

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli darah guna menopang pembangunan daerah, Pemerintahan Daerah telah mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Bimalukar (Apotik Cahaya) yang merupakan usaha bersama dengan Pihak Ketiga, dan berdasarkan RUPS telah dilakukan perubahan nama Perseoran menjadi PT Bima Lukar Wonosobo, penetapan modal pasar perseroan dan pengembangan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian, sehingga Peraturan Daerah Kabuaptern Wonosobo Nomor 27 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada dan perlu mengubahnya. Sehingga dibentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Wonosobo Nomor 27 Tahun 2001

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonosobo

Nomor
3

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada Perseroan Terbatas (PT) Bimalukar (Apotek Cahaya)

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar