INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada Perseroan Terbatas (PT) Bimalukar (Apotek Cahaya)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli darah guna menopang pembangunan daerah, Pemerintahan Daerah telah mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Bimalukar (Apotik Cahaya) yang merupakan usaha bersama dengan Pihak Ketiga, dan berdasarkan RUPS telah dilakukan perubahan nama Perseoran menjadi PT Bima Lukar Wonosobo, penetapan modal pasar perseroan dan pengembangan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian, sehingga Peraturan Daerah Kabuaptern Wonosobo Nomor 27 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada dan perlu mengubahnya. Sehingga dibentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Wonosobo Nomor 27 Tahun 2001
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.