Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Usaha Mikro

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa usaha mikro di Kabupaten Wonosobo memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan;
  2. bahwa dalam rangka peningkatan iklim dan pengembangan usaha serta pelindungan Usaha Mikro diperlukan peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, pelindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran;
  3. bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pemberdayaan dan pelindungan Usaha Mikro;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Usaha Mikro;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonosobo

Nomor
7

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Usaha Mikro

Ditetapkan Tanggal
18 April 2022

Diundangkan Tanggal
19 April 2022

Berlaku Tanggal
19 April 2022

Sumber
LD.2022/NOMOR.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar