Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2001 Nomor 8 Seri A Nomor 01) karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Pasal 8 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  15. Peraturan Daerah KOTA AMBON Nomor 7 Tahun 2008
  16. Peraturan Daerah KOTA AMBON Nomor 9 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah Pemberian ijin mendirikan suatu bangunan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Pelayanan Pemberian IMB. Perhitungan retribusi atas pemberian layanan IMB dihitung berdasarkan rumusan penjumlahan Tarif Penelitian Desain, Tarif Pengukuran Koefisien dan Tarif Pengawasan. Retribusi dipungut pada saat pengurusan IMB. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi secara tunai selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi 2% setiap bulan dan yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ambon

Nomor
10 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2012

Berlaku Tanggal
15 Februari 2012

Sumber
LD.2012/10,TLD NO.264, LL SEKOT AMBON : 23 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar