INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa diperlukan pengendalian, pengaturan, dan penataan Pedagang Kaki Lima sehingga dapat memberikan perlindungan dalam menjalankan hak-haknya dan pemberdayaan agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian kota serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat. Pengendalian, pengaturan, dan penataan Pedagang Kaki Lima sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 09 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kali Lima. Pedagang Kaki Lima dapat melakukan kegiatan usahanya di daerah yang ditetapkan oleh Walikota. Setiap orang yang melakukan usaha Pedagang Kaki Lima pada fasilitas umum yang ditetapkan dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah wajib memiliki Ijin Penempatan yang dikeluarkan oleh Walikota. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, penghentian sementara usaha, pencabutan izin, dan/atau membongkar sarana usaha. Pedagang Kaki Lima diberikan izin oleh Walikota dengan tidak memungut biaya, namun wajib membayar retribusi sesuai peraturan daerah yang berlaku. Masa berlaku ijin penempatan Pedagang Kaki Lima antara 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Pedagang Kaki lima.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.