INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 4 Seri B Nomor 04) sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1955
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.