Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, serta untuk efektivitas pelaksanan pelayanan terpadu, maka perlu membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957
  4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
  13. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2010
  16. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Di Daerah
  18. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008.

Peraturan ini mengatur pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) berserta kedudukan, tugas dan kewenangan, serta susunan organisasi. BP2T berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Kota. BP2T bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perizinan secara terpadu. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan BP2T dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BP2T merupakan satuan kerja perangkat daerah pengguna anggaran. Pada BP2T dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional tertentu yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk. Jumlah tenaga fungsional tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan, kemampuan dan beban kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ambon

Nomor
6 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/6,TLD NO.296, LL SEKOT AMBON : 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar