INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan berkelanjutan dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kota Ambon dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan antara Pemerintah Daerah dengan pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya. Untuk memeberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang didasarkan pada prinsip etika bisnis maka diperlukan pengaturan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Ambon.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksana TSP, program dan bidang kerja TSP, mekanisme dan prosedur penyelenggaraan TSP, penyelesaian sengketa, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, peran serta masyarakat, penghargaan, penghargaan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
