Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat serta untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan, Pemerintah Kota Balikpapan sesuai kewenangannya menyelenggarakan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor bagi setiap kendaran bermotor yang dioperasikan di jalan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:

  1. UUD Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan ini mengatur tentang serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
10 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar