Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Izin Usaha Perikanan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kota Balikpapan memiliki sumber daya ikan sebagai kekayaan daerah dan sebagai daerah kolektor perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat sehingga perlu diusahakan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan memperhatikan kelestariannya. Untuk mencapai hasil optimal tersebut diatas perlu dilakukan langkah-langkah pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap nelayan, pembudidayaan ikan, pengolah dan pemasar hasil ikan sehingga setiap usaha perikanan dapat berjalan dengan baik dan terarah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Perarturan ini mengatur tentang Izin perikanan dengan membahas deskripsi, kewenangan, objek, subjek, pengecualian, tata cara penerbitan, masa berlaku izin, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan lain

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
2 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Izin Usaha Perikanan

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2012

Berlaku Tanggal
27 Februari 2012

Sumber
LD.2012/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar