Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk keharmonisan dan sinkronisasi penyelenggaraan tertib administrasi dalam pembentukan produk hukum di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, maka perlu diatur mengenai tata cara penyusunan produk hukum Daerah secara terencana dan terkoordinasi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:

  1. UUD Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005
  8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2011

Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyusunan produk hukum kota balikpapan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
4 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2013

Sumber
LD.2013/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar