INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam Rangka Pelaksanaan otonomi Daerah Yang Nyata, Luas Dan Bertanggung Jawab, Perlu Mengoptimalkan Sumber Pendapatan Asli daerah Guna Mendukung Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintah Dan Pelaksanaan Pembangunan Menuju kemandirian Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Sudah Tidak Sesuai Dengan Situasi Dan Kondisi Saat Ini, Sehingga Perlu Dilakukan Penyesuaian.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6
- Undang-Undang No 27 1959
- Undang-Undang No 3 1953
- Undang-Undang No 28 2009
- Undang-Undang No 23 2014
- No 244 2014
- No 58 2015
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Pasal 2 Tentang Jenis Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 8 Tentang Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tercantum Dalam Lampiran I, Pasal 13 Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tercantum Dalam Lampiran II, Pasal 18 Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tercantum Dalam Lampiran III, Pasal 23 Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tercantum Dalam Lampiran IV, Pasal 28 Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tercantum Dalam Lampiran V.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.