Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan perkembangan anggaran yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2013

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:

  1. UUD Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan ini berisi tentang perubahan APBD

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
7 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2013

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2013

Sumber
LD.2013/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar