Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan ini membahas tentang Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
9 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2011

Berlaku Tanggal
21 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar