INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Usaha Waralaba
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- -Banyaknya kegiatan dan jenis usaha Waralaba di Daerah, perlu dilakukan pembinaan dan kemitraan yang diarahkan untuk meningkatkan perekonomian guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada pelaku usaha Waralaba, sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan, dan untuk itu diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha Waralaba yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2013 ini adalah:
- -Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
- Permendag Nomor 53/MDAG/PER/8/2012
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan penyelenggaraan usaha waralaba, perjanjian waralaba, penerbitan STPW, kewajiban pemberi dan penerima waralaba, kemitraan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administratif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.bandung.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
